{"id":461,"date":"2024-06-27T21:58:09","date_gmt":"2024-06-27T21:58:09","guid":{"rendered":"https:\/\/pegawai.info\/?p=461"},"modified":"2024-06-27T21:58:50","modified_gmt":"2024-06-27T21:58:50","slug":"gaji-kepala-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pegawai.info\/gaji-kepala-desa\/","title":{"rendered":"Gaji Kepala Desa, Lengkap dan Mendetail"},"content":{"rendered":"
Gaji kepala desa selalu menjadi topik menarik untuk dibahas, terutama mengingat peran penting mereka dalam memimpin dan mengelola desa. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara detail mengenai besaran gaji kepala desa, perangkat desa, serta berbagai tunjangan yang mereka terima. Yuk, kita simak bersama!<\/p>\n
Gaji kepala desa diatur oleh peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pemimpin desa. Besaran gaji ini disesuaikan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.<\/p>\n
Menurut peraturan yang berlaku, gaji pokok kepala desa paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 per bulan . Besaran ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II\/a . Namun, dalam beberapa daerah, gaji kepala desa bisa mencapai Rp 3.526.640 per bulan, tergantung dari anggaran dan kebijakan pemerintah daerah setempat .<\/p>\n
Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 per bulan . Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab tambahan yang diemban oleh kepala desa dalam memimpin dan mengelola desa.<\/p>\n
Tidak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan desa. Gaji dan tunjangan yang mereka terima juga diatur oleh peraturan pemerintah.<\/p>\n
Sekretaris desa, sebagai tangan kanan kepala desa, menerima gaji pokok sebesar Rp 3.149.420 per bulan . Tugas utama sekretaris desa meliputi administrasi, pengelolaan keuangan, serta membantu kepala desa dalam pelaksanaan program-program desa.<\/p>\n
Perangkat desa lainnya, seperti bendahara desa, kepala dusun, dan staf administrasi, menerima gaji pokok yang bervariasi, tetapi umumnya sekitar Rp 2.772.200 per bulan . Besaran ini juga dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.<\/p>\n
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima tunjangan. Misalnya, tunjangan jabatan untuk sekretaris desa sebesar Rp 450.000 per bulan, dan untuk perangkat desa lainnya sebesar Rp 400.000 per bulan . Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan mendorong mereka bekerja lebih baik.<\/p>\n